Kamis, 31 Januari 2013

Kornologis Permaslahaan Rumah Pensiunan PTKAI



 KRONOLOGIS PERMASALAHAN
RUMAH / TANAH NEGARA PT.KAI
Di Provinsi Lampung

Dari sejak jaman Belanda tepatnya pada tahun 1964, perusahaan kereta api yang saat itu bernama SS, sudah menyediakan tempat tinggal untuk para pegawai kereta api, Adapun rumah tersebut dibagi menjadi 3 golongan, yaitu;Rumah golongan A : diperuntukan untuk para pejabat SS, Rumah golongan B : diperuntukan untuk para pegawai karena kaitannya dengan tugas kerjanya ( biasanya pegawai operasional : kondektur, masinis, penjaga sinyal, penjaga portal, porter, Rumah golongan C : diperuntukan untuk pegawai staff kantor SS
Pada saat itu sewa rumah dinas ( yang nota bene merupakan bangunan dari jaman peninggalan belanda ) dibebankan kepada pegawai yang menempati rumah dinas tersebut. Dan besaran sewa rumah dinas pada waktu itu disesuaikan dengan besaran gaji yang diterima oleh masing – masing pegawai, jumlahnya pun masih dalam jumlah yang amat wajar. Kepada masing – masing pegawai yang menghuni rumah dinas tersebut diterbitkan surat penunjukan rumah ( SPR ) oleh pihak kereta api ( SS ). Selama menempati rumah dinas tsb, seluruh warga tidak ada yang disubsidi oleh kereta api, baik untuk pembayaran pajak bumi dan bangunan, listrik, dan perawatan / pembangunan rumah tsb.
Setelah beberapa waktu, SS berganti nama menjadi DKA. Aturan sewa dan jumlahnya masih dalam angka wajar, disesuaikan kepada gaji masing – masing pegawai. Begitu pula dengan biaya yang ditimbulkan rumah dinas tsb ( PBB, listrik, perawatan / renovasi ) sepenuhnya ditanggung oleh pegawai yang menempati rumah tsb. Setelah DKA, perusahaan kereta api berganti nama menjadi PNKA. Pada masa itu pun segala aturan tentang rumah dinas pegawai belum ada perubahan.
Begitu pula setelah PNKA berganti nama menjadi PJKA dan berubah lagi menjadi PERUMKA, semua aturan tentang sewa rumah dinas belum ada perubahan.
Masalah kami ( para pensiunan pjka, janda , ahli waris ) mulai kami rasakan setelah PERUMKA berganti nama menjadi PT. KAI , tepatnya semenjak Direksi PT. KAI mengeluarkan surat keputusan Direksi No. Kep.U/LL/003/V/I/KA-2009 pada tanggal 4 Mei 2009. Pada saat itulah mulai muncul surat kontrak baru dan perhitungan kontrak baru yang perhitungannya mulai sangat terasa memberatkan kami, keluarga pensiunan PJKA.
Tindakan – tindakan yang membuat kami tidak nyaman secara physicologis adalah mulai adanya intimidasi dari pihak PT.KAI dalam b  erbagai bentuk :
1.      Penghuni didesak oleh pihak PT.KAI untuk menandatangani surat kontrak baru yang sangat memberatkan warga, dimana kami penghuni dibebankan tarif sewa yang jumlahnya sangat tidak wajar yaitu bervariasi puluhan juta bahkan ratusan juta rupiah pertahun nya, poin-poin perjanjian surat kontrak ditetapkan secara sepihak oleh pihak PT.KAI
2.      Pemasangan Plakat di rumah – rumah dinas warga , sebagai claim bahwa rumah dan tanah yang kami tinggali selama ini merupakan asset milik PT.KAI.
3.      Beberapa warga juga diintimidasi oleh pihak PT.KAI dengan mendatangi warga dengan jumlah 5 – 8 orang pegawai dan sempat melibatkan oknum dari kepolisian, dalam rangka mengedarkan surat tagihan kontrak baru, dan memerintahkan untuk menandatangani surat kontrak tersebut.
4.      Ada warga juga sempat mendapat intimidasi secara verbal dari oknum PT.KAI pada saat mengedarkan tagihan kontrak rumah dinas, dengan ucapan akan menghabisi rumah dinas yang sekarang dihuni para pensiunan dan keluargannya.
Akibat intimidasi oleh oknum PT.KAI tersebut beberapa warga kami yaitu para janda pensiunan PJKA atau ahli warisnya secara terpaksa telah menandatangani surat kontrak,hal ini ini dikarenakan secara moril/mental mereka drop oleh intimidasi verbal oknum tersebut yang mengancam akan mengusir secara paksa jika warga tidak bersedia menandatangani surat kontrak tersebut.
5.      Ada warga kami yang hendak mengurus Surat Angkutan Percuma ( SAP ) , yang merupakan fasilitas dari perusahaan kereta api kepada para pegawai, pensiunan dan anak –anak yang masih memenuhi syarat tertentu, ditolak oleh PT.KAI yang nota bene tempat pengurusan SAP tersebut merupakan kantor divisi komersial yang mengurusi tentang kontrak rumah dinas. Adapun alasan yang dilontarkan pihak PT.KAI yaitu : belum menyelesaikan pembayaran kontrak rumah dinas ( yang harga sewanya mencapai 104juta rupiah lebih pertahun ).
6.      Warga kami sudah mulai di intimidasi dengan munculnya surat perintah pengosongan dari pihak PT.KAI, dan sempat mendatangi warga untuk melakukan pengukuran tanah dengan membawa seseorang yang mengaku dari petugas BPN.






Hal – hal lain yang membuat kami ingin memperjuangkan hak kami adalah :
1.      Kami sudah menempati rumah dinas tersebut sudah 20 – 40 tahun, bahkan lebih.
2.      Di sekitar lokasi rumah kami, ada yang bisa dinaikan status tanahnya menjadi sertifikat hak milik, padahal bukan merupakan pegawai , pensiunan, atau keluarga PT.KAI.
3.      Setelah mengetahui UU Negara ( UU agararia ) yang mengatur tentang rumah / tanah Negara, kami menyadari bahwa kami memiliki hak untuk mengajukan sertifikat hak milik atas rumah dan tanah yang kami tempati selama ini. Karena di sana diatur tentang tata cara pengalihan status tanah Negara sampai dengan tata cara pembayarannya.
4.      Diseluruh Bandar Lampung ada kurang lebih sekitar 150 – 200 keluarga pensiunan yang menempati rumah dinas.
Dengan dasar – dasar tersebut , Kami mengawal serta menyuarakan kegelisahan kami para pensiunan yang pernah mengabdikan diri pada Negara ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar