Minggu, 16 Juni 2013

PT KAI Pertimbangkan Kompensasi


BANDARLAMPUNG – Banyaknya kritikan atas kebijakan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Subdivre III.2 Tanjungkarang akhirnya membuat perusahaan pelat merah itu luluh. Kemarin, PT KAI menggelar mediasi dengan warga yang diminta mengosongkan rumah dinas milik perusahaan tersebut di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Mediasi yang berlangsung tertutup itu akhirnya meluluhkan PT KAI. Mereka menyepakati akan mempertimbangkan permintaan warga untuk memberikan kompensasi.
’’Permintaan warga soal kompensasi akan kami sampaikan ke manajemen PT KAI dan bakal dipertimbangkan,” ujar Humas PT KAI Subdivre III.2 Tanjungkarang Asparen kemarin.
Menurut Asparen, kendati belum mengetahui keputusan manajemen PT KAI, ia berharap dapat menyelesaikan persoalan pengosongan rumah dinas milik perusahaan yang terletak di  Jl. Teuku Umar, Tanjungkarang Pusat (TkP), tersebut.
Terpisah, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung Wahrul Fauzi Silalahi membenarkan pihaknya bersama warga telah bertemu PT KAI  di Kejati Lampung.
’’Dokter Iskandar (salah satu warga, Red) mewakili warga untuk meminta kompensasi ganti rugi perawatan rumah selama puluhan tahun. Karenanya, pihak PT KAI akan menyampaikan ke manajemennya,” ujar dia kemarin.
Namun, imbuh Wahrul, warga belum menyebutkan besaran kompensasi. Karena itu, pihaknya berharap PT KAI dapat mempertimbangkan besaran kompensasi yang sesuai untuk warga.
’’Selama ini, PT KAI tidak pernah memberikan perawatan rumah tersebut. Kita tunggu sampai ada keputusan PT KAI untuk mengambil kebijakan yang arif,” tandasnya.
Diketahui, polemik pengosongan rumah dinas PT KAI di Jl. Teuku Umar menuai kritikan dari berbagai kalangan. Di antaranya dewan dan akademisi.
Pengamat hukum dari Universitas Lampung F.X. Sumarja, M.H. mengkritik kebijakan PT KAI yang bersikukuh mengusir ratusan pensiunan perusahaan pelat merah tersebut dari rumah dinas PT KAI tanpa kompensasi apa pun.
Kala itu, Sumarja berharap PT KAI tidak hanya mementingkan profit. Meskipun memang, perusahaan tersebut berhak menertibkan asetnya. Namun, penertiban harus dilakukan dengan cara yang lebih manusiawi dan tidak arogan.
Sementara Wakil Ketua Komisi A DPRD Bandarlampung Benson Wertha mengatakan, dengan kebijakannya itu, PT KAI sama saja tidak memahami isi sila kedua Pancasila. Yakni kemanusiaan yang adil dan beradab.
’’PT KAI seharusnya pahami isi Pancasila itu. Karena ini sifatnya tidak manusiawi, mengusir warga demi keuntungan perusahaan. Sedangkan warga itu juga adalah pensiunan PT KAI yang pernah mengabdi di perusahaan tersebut selama puluhan tahun. Seharusnya, kalau warga tak dapat mengambil alih rumah itu, ada kompensasi yang diberikan kepada mereka,” tandasnya. (vie/p4/c1/whk)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar