Minggu, 16 Juni 2013

PT KAI, Pahami Pancasila!

BANDARLAMPUNG – Kritik terhadap kebijakan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Subdivre III.2 Tanjungkarang terus mengalir. Kali ini, Wakil Ketua Komisi A DPRD Bandarlampung Benson Wertha angkat bicara. Sebelumnya pada Senin (10/6), pengamat hukum dari Universitas Lampung F.X. Sumarja, M.H. juga mengkritik kebijakan PT KAI yang bersikukuh mengusir ratusan pensiunan perusahaan pelat merah tersebut dari rumah dinas PT KAI yang ada di Jl. Teuku Umar, Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung, tanpa kompensasi apa pun.
Kala itu, Sumarja berharap PT KAI tidak hanya mementingkan profit. Meskipun memang, perusahaan tersebut berhak menertibkan asetnya. Namun, penertiban harus dilakukan dengan cara yang lebih manusiawi dan tidak arogan.
Sementara, Benson Wertha kemarin mengatakan bahwa dengan kebijakannya itu, PT KAI sama saja tidak memahami isi sila kedua Pancasila. Yakni kemanusiaan yang adil dan beradab.
’’PT KAI seharusnya pahami isi Pancasila itu. Karena ini sifatnya tidak manusiawi, mengusir warga demi keuntungan perusahaan. Sedangkan warga itu juga adalah pensiunan PT KAI yang pernah mengabdi di perusahaan tersebut selama puluhan tahun. Seharusnya, kalau warga tak dapat mengambil alih rumah itu, ada kompensasi yang diberikan kepada mereka,” tandasnya.
Menurut dia, jika kebijakan PT KAI Subdivre III.2 Tanjungkarang itu terealisasi, maka pihaknya mengkhawatirkan berdampak pada penggusuran. ’’Kami juga khawatir subdivre yang lain nantinya melakukan hal yang sama. Jadi, kami akan kirimkan surat ke PT KAI pusat di Bandung, Jawa Barat, terkait permasalahan ini,” janjinya.
Sementara, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung Wahrul Fauzi Silalahi menyatakan bahwa lembaganya siap membela warga ketika nantinya PT KAI menempuh jalur hukum.
Kendati demikian, pihaknya berharap polemik pengosongan rumah dinas tersebut dapat diselesaikan dengan baik melalui jalan musyawarah. ’’Kami berharap PT KAI membuka ruang untuk masyarakat dalam menyelesaikan polemik tersebut. Sehingga PT KAI maupun warga tak ada yang dirugikan,” kata dia.
    Diketahui, PT KAI Subdivre III.2 Tanjungkarang bergeming. Perusahaan pelat merah itu bersikukuh dengan kebijakannya. Yakni meminta ratusan warga yang merupakan pensiunan perusahaan itu keluar dari rumah dinas yang berlokasi di Jl. Teuku Umar.
Bahkan, saran dari kalangan dewan dan akademisi agar PT KAI Subdivre III.2 Tanjungkarang menggelar musyawarah dengan warga enggan dilakukan perusahaan itu.
    Sebab, menurut Humas PT KAI Subdivre III.2 Tanjungkarang Asparen, pihaknya sudah melakukan mediasi dengan warga. Namun, warga tidak menunjukkan sikap baik dengan datang ke kantor PT KAI.
’’Malah, warga lapor ke dewan yang akhirnya kami dipanggil. Bahkan, kami juga sering datang ke rumah warga, namun pintu mereka terkunci,” aku dia, Selasa (11/6).
Menurut Asparen, pihaknya selama ini telah memberikan kompensasi berupa waktu kepada pensiunan PT KAI yang menempati rumah dinas tersebut. ’’Sejak Mei 2013 lalu, kami sudah minta kosongkan rumah itu. Namun sampai sekarang belum juga dikosongkan,” keluhnya.
    Apakah PT KAI akan memberikan kompensasi berupa uang kepada warga? Ditanya seperti itu, Asparen enggan menjanjikannya. ’’Itu dapat diatur, asalkan warga mengikuti aturan dengan mengosongkan rumah tersebut. Nah, mau bersikap manusiawi seperti apa lagi? Tenggang waktu sudah kami berikan,” tegasnya.
     Intinya, imbuh dia, warga harus memiliki kesadaran untuk mengosongkan rumah dinas tersebut. Sebab, rumah itu merupakan aset PT KAI. ’’Yang jelas, mereka (warga, Red) harus sadar karena itu aset PT KAI yang selama ini diinventariskan kepada pekerja PT KAI,” tandasnya. (vie/p1/c1/whk)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar