Minggu, 16 Juni 2013

PT KAI Harus Proporsional!

BANDARLAMPUNG – Angin segar yang disampaikan manajemen PT Kereta Api Indonesia (KAI) Subdivre III.2 Tanjungkarang untuk memberikan kompensasi kepada warga direspons Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung. Direktur LBH Bandarlampung Wahrul Fauzi Silalahi berharap kepada PT KAI untuk proporsional dan berkeadilan dalam menetapkan besaran kompensasi sehingga tidak ada masalah yang berkepanjangan dengan warga yang menempati rumah dinas perusahaan pelat merah tersebut.
    ’’Tetapi, kami tidak mau terlalu intervensi berkaitan dengan kompensasi. Sebab, itu kewenangan mutlak dari warga dan PT KAI. Yang pasti, apa yang diinginkan warga soal kompensasi itu sangat rasional. Hanya, bagaimana pihak PT KAI-nya,” ujar dia kemarin.
Dalam hal ini, sambung Silalahi, pihaknya mendorong PT KAI agar lebih memanusiakan dan menghormati hak dasar pensiunan perusahaan yang berada di Jl. Teuku Umar tersebut.
’’Jelas secara Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Hak Ekonomi Sosial Budaya, yang isinya penggusuran boleh dilakukan, hanya jika ada solusi bagi masing-masing pihak. Nah, ini masih dalam proses. Kita sangat menghargai itu,” katanya.
Sementara, ratusan warga yang menempati rumah dinas PT KAI Subdivre III.2 Tanjungkarang bakal kecewa. Sebab, PT KAI memutuskan hanya akan memberikan kompensasi Rp10 juta kepada warga yang merupakan pensiunan perusahaan tersebut.
Asisten Manajer Humas PT KAI Subdivre III.2 Tanjungkarang Asparen membenarkan informasi tersebut. ’’Tetapi, itu bukan keputusan akhir. Karena keputusan akhirnya akan kami ungkapkan sesuai hasil kesepakatan PT KAI dengan warga saat mediasi kedua pekan depan,” ujarnya kemarin.
Sementara Adrian, salah satu warga yang menempati rumah dinas PT KAI di Jl. Teuku Umar, Tanjungkarang Pusat, meminta kompensasi yang logis. Yakni berupa rumah untuk tempat tinggal. Sebab, tidak semua warga yang menempati rumah dinas itu memiliki rumah.
’’Namun, kami juga mengerti tak mungkin PT KAI memberikan rumah kepada ratusan warga. Jadi, menurut kami, kompensasi yang logis adalah dengan pemberian uang sekitar Rp100 juta-Rp200 juta,” sebutnya kemarin.
Dia menegaskan, jika PT KAI hanya memberikan kompensasi puluhan juta cuma untuk ongkos pindah, hal itu sangat tidak manusiawi.     ’’Karena tak semua warga memiliki rumah. Di mana rasa manusiawi mereka (PT KAI, Red). Warga di Jl. Teuku Umar ini pensiunan PT KAI,” tandasnya. (vie/p4/c1/whk)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar