F O R
S I K A P I : Forum
Komunikasi Keluarga Pensiunan Kereta Api
UNDANGAN TERBUKA
DEKLARASI DAN
PERESMIAN
POSKO PERJUANGAN RAKYAT TOLAK PENGGUSURAN
Kepada seluruh Warga,
Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Organisasi dan Elemen Masyarakat Pro-kerakyatan
Datang dan Hadiri Deklarasi dan Peresmian POSKO
PERJUANGAN RAKYAT TOLAK PENGGUSURAN Pada :
Hari/Tgl :
Rabu,13 Februari 2013
Waktu : Pkl. 14.00 WIB s/d Selesai
Tempat
: JL. Teuku Umar No. 32 Kp. Sawah, Tj. Karang Timur Bandar
Lampung (Depan Kantor PT. KAI)
Acara : Deklarasi/Peresmian
POSKO dan URUN REMBUG Antar Warga.
Salam
Perjuangan……..Salam Demokrasi………..Hidup Rakyat……………..
Kita seolah-olah merayakan demokrasi,
tetapi memotong lidah orang-orang
yang berani menyatakan pendapat mereka yang merugikan pemerintah.
TOLAK PENGUSURAN,
DESAK PELEPASAN HAK ATAS TANAH DAN
PERUMAHAN YANG di KLAIM PTKAI,
STOP KRIMINALISASI TERHADAP PARA PENSIUN PERUMKA/PT.KAI
Hak
atas perumahan yaitu hak seseorang untuk mendapatkan rumah/tempat tinggal dan hidup
di suatu tempat dengan aman, damai dan bermartabat Hak atas perumahan merupakan
hak yang utama dalam pemenuhan hak ekonomi, sosial dan budaya. Hal tersebut
dikarenakan didalam hak atas perumahan tersebut juga menyangkut hak-hak
lainnya, seperti hak untuk hidup, hak untuk hidup tentram, aman, damai, bahagia
dan sejahtera, hak atas lingkungan hidup yang baik, hak atas identitas yang
berkaitan dengan hak atas pelayanan kesehatan dan juga hak atas jaminan sosial
serta hak-hak lainnya. Jika hak atas perumahan dilanggar, maka ada banyak hak
lain juga yang terancam dilanggar. Hak atas perumahan merupakan tanggung jawab
negara untuk pemenuhannya, Tanggung jawab tersebut tegas diatur dalam Pasal 28H
ayat (1) UUD 1945, Pasal 40 UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM, Pasal 5 ayat (1)
UU No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman, dan Pasal 11 ayat (1) UU
No. 11 tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi
Sosial dan Budaya.
Lembaran sejarah Nusantara selalu diisi
dengan persoalan Konflik tanah. Persoalan tanah yang selalu mengorbankan
rakyat. Perlawanan-perlawanan yang dilakukan rakyat selalu berhadapan dengan
kekuatan fisik dan hukum formal. Reforma agraria yang pada intinya redistribusi
dan pemilikan tanah (land reform), telah diabaikan sejak orde baru hingga
sekarang. Sehingga terjadi kesenjangan atau ketimpangan yang tinggi dalam
penguasaan aset produksi (tanah).
Seperti
yang kita lihat saat ini lebih kurang 2500 Kepala Keluarga/KK yang bermukim di
wilayah Perusahaan Kereta api seputar Dipo, Hanoman dan Pasir Gintung,gunung
sari dan kampung tempel merasakan
keresahan karena tidak adanya kepastian Hukum Atas hak atas Tanah yang sejak sekitar
40 tahunan bermukim yang semuaya tidak Gratis, bahkan saat ini telah berkembang
akan menjadikan pemukiman warga sebagai areal bisnis khusunya yang ada di
sepanjang jalan Teuku Umar dengan dalih Rumah Dinas sebagai Aset PTKAI merek
mengeluarkan kebijakan yang tidak mungkin terpenuhi oleh warga tentang sewa
menyewa lahan mulai dari 5 Jt sampai 100 jt setiap rumah, belum lagi pajak
rutin tahunan yang dikeluarkan oleh
warga melalui pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan/PBB, Listrik PLN, dan
terdaftar sebagai WNI dengan adanya kepemilikan KTP, semua kewajiban tersebut
dilakukan bukan saat ini namun sejak tahun 1970-an hingga saat ini. Yang
menjadi pertanyaan di kepala kita saat ini sejauh mana tanggung jawab
PERUMKA/PT.KAI atas semua Klaim mereka terhadap Aset perumahan dan Tanah? Ketika PTKAI menglaim tanah dan perumahan maka kami
warga masyarakat yang telah lama menduduki tanah secara turun temurun juga
mengkalim bahwa tanah dan perumahan milik kami, artinya telah terjadi sengketa
atas tanah dan Perumahan antara Warga masyarakat dan PTKAI yang keduanya
memiliki hak sama di mata Hukum…
Kini saatnya warga masyarakat menuntut HAK
dan keadilan kepada Negara atas apa yang selama ini menjadi kegelisahan kita
atas status Tanah. FORSIKAPI yang didukung oleh ememen mahasisiwa dan Rakyat
mengajak warga masyarat bersatu padu,
Sebagai bukti dan keseriusan kita dalam memperjuangan HAK dan Keadilan
mari bangun persatuan dan solidaritas antar sesama yang diwujudkan dalam Rapat
bersama/Urun Rembuk di POSKO PERJUANGAN RAKYAT TOLAK PENGGUSURAN yang merupakan
simbol pemersatu.
FORSIKAPI BERSAMA ELEMEN MAHASISWA
dan RAKYAT
:
Himpunan Mahasiswa Islam/HMI, Liga
Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi/LMND, Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah/IMM,
Ikatan Remaja Muhamadiyah/IRM, Badan Eksekutif Mahasiswa/BEM FISIP UNILA, Badan Eksekutif Mahasiswa/BEM HUKUM UNILA,
Badan Eksekutif Mahasiswa/BEM HMJ Ilmu Pemerintahan UNILA, Dewan Pemuda
Lampung/DPL, Dewan Rakyat Lampung/DRL.
Gabungan Petani Lampung/GPL, Syarekat Hijau Indonesia/SHI, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia/WALHI,
WANACALA, Gerakan Reformasi Lampung/GASILA, Lembaga Kajian Masyarakat/LKM,
Lembaga Bantuan Hukum/ LBH B.Lampung,
TANAH UNTUK RAKYAT, RAKYAT
BERSATU TAKKAN TERKALAHKAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar