Senin, 03 Juni 2013

Forsikapi Bersama Elemen Mahasiswa Dan Rakyat



F O R S I K A P I : Forum Komunikasi Keluarga Pensiunan Kereta  Api

UNDANGAN TERBUKA DEKLARASI DAN PERESMIAN
POSKO PERJUANGAN RAKYAT TOLAK PENGGUSURAN

Kepada seluruh Warga, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Organisasi dan Elemen Masyarakat Pro-kerakyatan
Datang dan Hadiri Deklarasi dan Peresmian  POSKO PERJUANGAN RAKYAT TOLAK PENGGUSURAN Pada :
Hari/Tgl        : Rabu,13  Februari 2013
Waktu            : Pkl.  14.00 WIB s/d Selesai
Tempat          : JL. Teuku Umar No. 32 Kp. Sawah, Tj. Karang Timur Bandar Lampung (Depan Kantor PT. KAI)
Acara                         : Deklarasi/Peresmian POSKO dan URUN REMBUG Antar Warga.

Salam Perjuangan……..Salam Demokrasi………..Hidup Rakyat……………..
Kita seolah-olah merayakan demokrasi,
tetapi memotong lidah orang-orang yang berani menyatakan pendapat mereka yang merugikan pemerintah.


TOLAK PENGUSURAN,
DESAK PELEPASAN HAK ATAS TANAH DAN PERUMAHAN YANG di KLAIM PTKAI,
 STOP KRIMINALISASI TERHADAP PARA PENSIUN PERUMKA/PT.KAI

Hak atas perumahan yaitu hak seseorang untuk mendapatkan rumah/tempat tinggal dan hidup di suatu tempat dengan aman, damai dan bermartabat Hak atas perumahan merupakan hak yang utama dalam pemenuhan hak ekonomi, sosial dan budaya. Hal tersebut dikarenakan didalam hak atas perumahan tersebut juga menyangkut hak-hak lainnya, seperti hak untuk hidup, hak untuk hidup tentram, aman, damai, bahagia dan sejahtera, hak atas lingkungan hidup yang baik, hak atas identitas yang berkaitan dengan hak atas pelayanan kesehatan dan juga hak atas jaminan sosial serta hak-hak lainnya. Jika hak atas perumahan dilanggar, maka ada banyak hak lain juga yang terancam dilanggar. Hak atas perumahan merupakan tanggung jawab negara untuk pemenuhannya, Tanggung jawab tersebut tegas diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, Pasal 40 UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM, Pasal 5 ayat (1) UU No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman, dan Pasal 11 ayat (1) UU No. 11 tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi Sosial dan Budaya.

      Lembaran sejarah Nusantara selalu diisi dengan persoalan Konflik tanah. Persoalan tanah yang selalu mengorbankan rakyat. Perlawanan-perlawanan yang dilakukan rakyat selalu berhadapan dengan kekuatan fisik dan hukum formal. Reforma agraria yang pada intinya redistribusi dan pemilikan tanah (land reform), telah diabaikan sejak orde baru hingga sekarang. Sehingga terjadi kesenjangan atau ketimpangan yang tinggi dalam penguasaan aset produksi (tanah).
     
Seperti yang kita lihat saat ini lebih kurang 2500 Kepala Keluarga/KK yang bermukim di wilayah Perusahaan Kereta api seputar Dipo, Hanoman dan Pasir Gintung,gunung sari dan kampung tempel  merasakan keresahan karena tidak adanya kepastian Hukum Atas hak atas Tanah yang sejak sekitar 40 tahunan bermukim yang semuaya tidak Gratis, bahkan saat ini telah berkembang akan menjadikan pemukiman warga sebagai areal bisnis khusunya yang ada di sepanjang jalan Teuku Umar dengan dalih Rumah Dinas sebagai Aset PTKAI merek mengeluarkan kebijakan yang tidak mungkin terpenuhi oleh warga tentang sewa menyewa lahan mulai dari 5 Jt sampai 100 jt setiap rumah, belum lagi pajak rutin tahunan yang dikeluarkan oleh  warga melalui pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan/PBB, Listrik PLN, dan terdaftar sebagai WNI dengan adanya kepemilikan KTP, semua kewajiban tersebut dilakukan bukan saat ini namun sejak tahun 1970-an hingga saat ini. Yang menjadi pertanyaan di kepala kita saat ini sejauh mana tanggung jawab PERUMKA/PT.KAI atas semua Klaim mereka terhadap Aset perumahan dan Tanah?  Ketika  PTKAI menglaim tanah dan perumahan maka kami warga masyarakat yang telah lama menduduki tanah secara turun temurun juga mengkalim bahwa tanah dan perumahan milik kami, artinya telah terjadi sengketa atas tanah dan Perumahan antara Warga masyarakat dan PTKAI yang keduanya memiliki hak sama di mata Hukum…
     
      Kini saatnya warga masyarakat menuntut HAK dan keadilan kepada Negara atas apa yang selama ini menjadi kegelisahan kita atas status Tanah. FORSIKAPI yang didukung oleh ememen mahasisiwa dan Rakyat mengajak warga masyarat bersatu padu,  Sebagai bukti dan keseriusan kita dalam memperjuangan HAK dan Keadilan mari bangun persatuan dan solidaritas antar sesama yang diwujudkan dalam Rapat bersama/Urun Rembuk di POSKO PERJUANGAN RAKYAT TOLAK PENGGUSURAN yang merupakan simbol pemersatu.                     

FORSIKAPI BERSAMA ELEMEN MAHASISWA dan RAKYAT  :
Himpunan Mahasiswa Islam/HMI, Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi/LMND, Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah/IMM, Ikatan Remaja Muhamadiyah/IRM, Badan Eksekutif Mahasiswa/BEM FISIP UNILA,  Badan Eksekutif Mahasiswa/BEM HUKUM UNILA, Badan Eksekutif Mahasiswa/BEM HMJ Ilmu Pemerintahan UNILA, Dewan Pemuda Lampung/DPL,  Dewan Rakyat Lampung/DRL. Gabungan Petani Lampung/GPL, Syarekat Hijau Indonesia/SHI,  Wahana Lingkungan Hidup Indonesia/WALHI, WANACALA, Gerakan Reformasi Lampung/GASILA, Lembaga Kajian Masyarakat/LKM, Lembaga Bantuan Hukum/ LBH B.Lampung,

TANAH UNTUK RAKYAT, RAKYAT BERSATU TAKKAN TERKALAHKAN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar